Pasaman— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman pada Senin (23/6) untuk melakukan pembaharuan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Andi menyampaikan, “Kami akan melakukan pembaharuan data PPNS agar fungsi penegakan peraturan daerah dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi dengan baik.”
Dari data yang tercatat, terdapat enam orang PPNS di Kabupaten Pasaman, namun hanya tiga yang masih aktif menjalankan tugas, yaitu Aan Afrinaldi, Zulfahmi, dan Bayu Matio Kardo. Kepala Satpol PP Kabupaten Pasaman, Aan menjelaskan, “Saat ini kami menghadapi kendala, terutama dalam keterbatasan anggaran yang menghambat pelaksanaan tugas penindakan pelanggaran Peraturan Daerah secara maksimal.”
Selain itu, Sekretaris Bersama PPNS di Kabupaten Pasaman belum berfungsi secara optimal. Menurut Andi, “Peran Sekretaris Bersama sangat strategis untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penegakan hukum. Kami mendorong agar fungsi ini segera diaktifkan kembali.”
Meski demikian, PPNS tetap berupaya menjalankan tugasnya dengan melakukan patroli wilayah, mendorong pelaksanaan peraturan nagari, dan menjalin koordinasi aktif dengan para wali nagari.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan memutakhirkan data PPNS dan mendorong reaktivasi fungsi Sekretaris Bersama PPNS guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Pasaman.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana