Pada tanggal 4 dan 5 Juni Tahun 2025, Tim Kantor Wilayah yang terdiri dari Rivai Putra, S.H., M.H., Marissa, S.H., M.H., Vico Novindo, S.H., M.H., Roni Okpisya, S.H.I., Hayati Rahman, S.H., Ikaputri Reffaldi, S.H. melakukan pengumpulan data lapangan pada notaris di Kabupaten Solok yang dilaksanakan di Kantor Notaris Yeni Gusnita, S.H., M.Kn., dan di Kantor Notaris Rafika Sari., S.H., M.Kn., di Kota Solok. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa notaris dari pengurus daerah INI Solok dan MPD Wilayah Solok.
Pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan analisis evaluasi dampak kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Pengumpulan data ini melihat bagaimana dampak dari hadirnya permenkumham ini terhadap notaris, memberikan kemanfaatan dan perbaikan apa yang perlu untuk meningkatkan kemanfaatan dari Permenkumham No 19 Tahun 2019 ini.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera