Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Diseminasi Evaluasi Tata Kelola Administrasi PPNS yang diselenggarakan Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Ditjen Kekayaan Intelektual, pada Selasa (23/9/2025).
Kegiatan daring via Zoom ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, serta PPNS Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar.
Narasumber Donny Anggoro, Kasubdit PPNS Direktorat Pidana DJAHU, memaparkan tugas dan fungsi Subdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif sesuai Permenkum Nomor 1 Tahun 2024. Ia juga menyoroti sejumlah permasalahan administrasi, antara lain data PPNS dengan NIP lama, data ganda, dan pegawai yang telah memasuki usia pensiun. Hal ini menegaskan pentingnya penertiban administrasi dan pemutakhiran data kepegawaian.
Selain itu, disosialisasikan Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 yang menggantikan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016. Regulasi baru ini mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, hingga penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS. Setiap proses wajib tercatat dalam sistem administrasi berbasis elektronik, sehingga data dapat tertib dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen menindaklanjuti hasil diseminasi dengan memperbarui data PPNS, memperbaiki NIP, menangani data ganda, serta menertibkan pegawai mendekati pensiun agar tata kelola administrasi PPNS berjalan sesuai ketentuan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar