Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Tiga Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai secara virtual dari Aula Pengayoman, Senin (22/09/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Agenda membahas tiga rancangan peraturan terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kepulauan Mentawai, yakni pengelolaan pegawai, pedoman keuangan, serta pedoman penyusunan dan perubahan rencana bisnis anggaran. Hadir dalam rapat jajaran Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai bersama OPD, RSUD, Biro Perekonomian Setda, BPKAD, dan BKD Provinsi Sumatera Barat.
Kakanwil Alpius menegaskan pentingnya BLUD sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menerapkan pola pengelolaan yang fleksibel, efisien, dan sesuai regulasi. “BLUD diharapkan meningkatkan layanan publik yang efektif dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas,” ujarnya.
Tim Perancang PUU Kanwil turut memberi panduan teknis penyusunan regulasi agar sesuai kaidah hukum yang berlaku. Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai menyambut baik inisiatif ini karena akan memberi kepastian hukum, khususnya bagi tenaga kerja kontrak yang bekerja di sektor layanan kesehatan.
Dengan terharmonisasinya tiga Ranperbup tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia dan tata kelola BLUD RSUD di Mentawai semakin tertib, profesional, dan berlandaskan hukum yang kuat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar