
Kabupaten Solok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menghadiri penutupan Event Festival 5 Danau 2025 yang ditutup langsung oleh Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah. Kegiatan bertempat di kawasan objek wisata Alahan Panjang Resort. Sabtu(11/10)
Berangkaian dengan acara tersebut, Kanwil Kemenkum Sumbar menyerahkan Pencatatan Cipta yang telah difasilitasi Dinas Pariwisata Kabupaten Solok dan dilakukan pendampingan pencatatan oleh Kanwil Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, didampingi jajaran Kantor Wilayah, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Plt. BKPSDM Kabupaten Solok Marcos Sophan. Pencatatan cipta menjadi bentuk pengakuan dan perlindungan hukum Negara terhadap Kekayaan Intelektual dalam bentu hak cipta yang ada di Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumbar secara resmi menyerahkan tiga belas surat Pencatatan Cipta kepada Plt. BKPSDM Kabupaten Solok. Pencacatan Cipta yang diserahkan merupakan hasil inventarisasi dan pencatatan cipta yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum Sumatera Barat sebelumnya, yaitu Tari Bairiang Kasawah yang merupakan ciptaan Cintia Angela.
Juga ada surat pencatatan cipta Motif Batik Balai Usang ciptaan Rini Oktavia, Motif Sulaman - Siriah Si Magek Manandin ciptaan Sari Guswita, Motif Tenun Bungo Palang Kaluak ciptaan Nismiranti, Motif Batik Tanduak Kabau Minang Bajamba ciptaan Miki Dahlia, Motif Batik Pokat Badaun Rimbun ciptaan Yilsa Desreki Epija, Motif Sulam Padi Rang Solok Reni Ria Sari, Motif Batik Tari Piriang Pijak Kaco ciptaan Yusrizal, Motif Sulam Pesona Bunga Melati ciptaan Azwirda, Motif Batik Tulis Terong Pirus ciptaan Hayatun Nufus, Tari Kolosal SMANSAJUSI ciptaan Riko Candra, Motif Sulaman Sapasang Buruang Balam ciptaan Rini Deswati, serta Motif Tikar Pucuk ciptaan Misna Wati.
Pencatatan Cipta tersebut tidak hanya memiliki nilai budaya yang tinggi sebagai identitas masyarakat Minangkabau, tetapi juga mengandung potensi ekonomi yang signifikan apabila dikelola dan dipromosikan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pencatatan Cipta ini menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah klaim oleh pihak lain, serta mendukung pemanfaatan Ciptaan sebagai salah satu sumber daya ekonomi kreatif di daerah.
Kanwil Kemenkum Sumbar ke depan akan kembali menggali dan menghimpun potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Solok. Melalui inventarisasi dan pencatatan lebih lanjut, setiap ciptaan yang bernilai budaya dan ekonomi akan diberikan perlindungan hukum agar terhindar dari klaim pihak lain, sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung budaya kreatif masyarakat Solok, serta pengembangan ekonomi di daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KanwilKemenkumSumbar
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
