
Padang — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi dan memperluas wawasan hukum dengan mengikuti kegiatan Webinar SEKATA #12 – Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum bertema “Akta Nikah dan Aspek Pidana pada Pernikahan Usia Dini.” (9 Oktober 2025)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini dilaksanakan secara daring dan disiarkan eksklusif melalui kanal YouTube BPHN Kemenkum. Webinar ini terbuka untuk umum, gratis, serta menyediakan e-sertifikat bagi peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H., M.Si. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung) dan Said Naim, S.H. (Pengacara Publik LBH APIK Jakarta), membedah isu aktual mengenai pernikahan usia dini dari perspektif hukum perdata dan pidana, termasuk dampaknya terhadap perlindungan hak anak dan perempuan di Indonesia.

Webinar yang dipandu oleh Asiyah Budiarti, Penyuluh Hukum Madya BPHN, menjadi ruang diskusi edukatif bagi penyuluh hukum, paralegal, serta alumni Peacemaker Justice Award dari seluruh Indonesia. Para peserta diajak memahami pentingnya akta nikah sebagai bukti sah perkawinan, serta potensi pelanggaran hukum akibat praktik pernikahan dini.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat semakin siap memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam upaya mencegah praktik pernikahan dini dan melindungi generasi muda dari risiko hukum dan sosial.
Kegiatan ini sejalan dengan misi Kemenkum dalam mewujudkan pembangunan hukum yang humanis, inklusif, dan berkeadilan, serta memperkuat peran penyuluh hukum sebagai garda terdepan penyebarluasan kesadaran hukum di masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
