Padang – Dalam upaya memperluas akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui tim penyuluh hukum melanjutkan agenda sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kecamatan, kali ini menyasar Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan. (25/9)
Sosialisasi yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting ini dihadiri Camat IV Nagari Bayang Utara, para Walinagari se-Kecamatan Bayang Utara, perwakilan Bagian Hukum Setdakab Pesisir Selatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan.
Perwakilan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses bantuan hukum cepat, tepat, dan gratis. “Posbankum bukan hanya tempat masyarakat mencari solusi atas permasalahan hukum, tetapi juga wadah untuk meningkatkan kesadaran hukum sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai aturan,” ujarnya.
Camat IV Nagari Bayang Utara menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh dari pemerintah kecamatan serta nagari. Ia berharap sinergi lintas sektor dapat mempercepat proses pembentukan Posbankum sekaligus menjamin keberlanjutannya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang merata hingga tingkat nagari, sejalan dengan semangat pemberdayaan hukum dari desa untuk masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar