Padang Pariaman – Penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi penting terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbankum) di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Camat VII Koto, Anton W.T., Bagian Hukum, seluruh Wali Nagari se-Kecamatan VII Koto, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Pembentukan Posbankum di setiap nagari ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan informasi hukum. Dengan adanya Posbankum, warga dapat lebih mudah mendapatkan pendampingan serta solusi atas permasalahan hukum ringan yang mereka hadapi sehari-hari.
Plt. Camat Anton W.T. dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Posbankum sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum. "Posbankum diharapkan menjadi tempat yang nyaman dan terpercaya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum yang benar dan tepat," ujarnya.
Sosialisasi ini juga menjadi momen edukatif, dimana penyuluh hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga tertib hukum dan memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Dengan begitu, penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara cepat dan efisien, tanpa harus menempuh proses yang berbelit.
Melalui pembentukan Posbankum, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu melindungi hak-haknya dengan baik. Hal ini sejalan dengan visi Kanwil Kemenkum Sumatera Barat untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau dan berkualitas. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar