Padang Pariaman, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui penyuluh hukumnya menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akses terhadap layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau.(1/9)
Dalam sosialisasi tersebut, para penyuluh hukum menjelaskan secara komprehensif dasar hukum pembentukan Posbankum, mulai dari peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, hingga unsur-unsur yang terlibat dalam operasional Posbankum. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai masalah hukum yang dapat diselesaikan melalui Posbankum, seperti konsultasi hukum gratis, pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum, serta mediasi sengketa.
Acara dibuka secara resmi oleh Wali Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Ali Waldana yang menegaskan pentingnya peran Posbankum dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Sambutan hangat juga disampaikan oleh perwakilan bagian hukum dan pihak Kecamatan, yang bersama-sama mendukung penuh terwujudnya layanan hukum yang inklusif dan transparan.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari warga nagari yang hadir. Diharapkan dengan adanya Posbankum ini, masyarakat di Nagari Kampuang Galapuang Ulakan dapat lebih mudah memperoleh bantuan hukum sehingga hak-hak mereka terlindungi secara maksimal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Posbankum sebagai wadah solusi hukum yang efektif dan terpercaya. Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi, karena keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar