Padang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan ini mengusung tema penting: “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.” (Selasa, 02 September 2025)
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, yang menegaskan pentingnya peran paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan kurang mampu. Sambutan juga disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI, Andry Indrady, yang mengapresiasi sinergi antar-kanwil dalam memperkuat pemahaman kebijakan hukum.
Diskusi ini menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya:
1. Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
2. Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN
3. Hero Herlambang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya
Melalui paparan para narasumber, peserta didorong memahami strategi efektif agar implementasi Permenkumham No. 3/2021 benar-benar dapat memberi kontribusi nyata bagi pemberian bantuan hukum di masyarakat.
Kehadiran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar dalam forum ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas, memperluas wawasan, sekaligus meningkatkan kolaborasi antarwilayah. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan akses keadilan yang lebih merata, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar