Padang Panjang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bapak Dr. Alpius Sarumaha, S.H.M.H, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum bapak Febriandi, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Padang Panjang, bapak Ewasoska. Kegiatan ini sebagai langkah jemput bola dalam mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek dan Perseroan Perorangan. Kamis(2/10)
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa pendaftaran perseroan perorangan hanya dikenakan biaya PNBP sebesar Rp50.000 dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit. Hingga saat ini Kota Padang Panjang telah tercatat 56 UMKM yang mendaftarkan perseroan perorangan dari total sekitar 14.000 UMKM. Selain itu, Pos Bantuan Hukum di Padang Panjang juga telah aktif 100% dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Padang Panjang bapak Ewasoska, mendukung penuh langkah Kanwil Kemenkum Sumbar tersebut. Beliau menyadari pentingnya pendaftaran merek dan perseroan perorangan bagi UMKM mengingat banyak produk lokal yang sudah dikenal luas namun belum terlindungi secara hukum, sehingga berpotensi diambil alih oleh pihak lain. Perlindungan merek dinilai strategis dalam meningkatkan nilai ekonomis produk UMKM.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar