Bukittinggi – Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Pemerintah Kota Bukittinggi pada Kamis (28/8).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemerintah Kota Bukittinggi, Isra Yonza, yang menekankan pentingnya kehadiran Posbankum sebagai wadah pelayanan hukum yang mudah dijangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
Hadir sebagai narasumber, Kabag Hukum Pemko Bukittinggi, Reni Nofrianti, bersama dua fungsional penyuluh hukum, Mainofri dan Yunifar. Mereka memaparkan fungsi, peran, serta tata cara pembentukan Posbankum, sekaligus menegaskan manfaat besar yang akan dirasakan masyarakat, yaitu layanan hukum yang gratis, cepat, dan transparan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat dan lurah se-Kota Bukittinggi. Para peserta diajak berdiskusi aktif mengenai urgensi pembentukan Posbankum di wilayahnya masing-masing, serta merumuskan langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan hukum yang merata bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan camat dan lurah dapat menjadi garda terdepan dalam menginisiasi Posbankum di kelurahan dan desa. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak lagi mengalami hambatan, baik dari segi akses, informasi, maupun biaya.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa keberhasilan program Posbankum tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kolaborasi aktif antara aparat kelurahan, kecamatan, dan masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjadi jembatan keadilan sekaligus sarana edukasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar