Bukittinggi – Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Pemerintah Kota Bukittinggi pada Kamis, (28/8).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemerintah Kota Bukittinggi, Isra Yonza, yang menyampaikan pentingnya kehadiran Posbankum sebagai wadah pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Hadir sebagai narasumber, Kabag Hukum Pemko Bukittinggi, Reni Nofrianti, bersama dua fungsional penyuluh hukum yakni Mainofri dan Yunifar. Mereka memberikan pemaparan mendalam mengenai fungsi, peran, dan tata cara pembentukan Posbankum, sekaligus menekankan bahwa keberadaan Posbankum akan membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang gratis, cepat, dan transparan.
Peserta kegiatan ini terdiri dari seluruh camat dan lurah se-Kota Bukittinggi. Para peserta diajak berdiskusi aktif mengenai urgensi Posbankum di wilayahnya masing-masing, sekaligus merumuskan langkah nyata untuk mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang merata bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para camat dan lurah dapat menjadi garda terdepan dalam menginisiasi pembentukan Posbankum di kelurahan/desa masing-masing. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak lagi mengalami hambatan, baik dari segi akses, informasi, maupun biaya.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menegaskan bahwa keberhasilan program Posbankum tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kolaborasi aktif antara aparat kelurahan, kecamatan, dan masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjadi jembatan keadilan dan sarana edukasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar