Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar dalam hal ini diwakili Fungsional Penyuluh Hukum terus melakukan pendampingan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang mengikuti Pelatihan Peacemaker Batch 2, dari tanggal 11-13 Juni 2025.
Sebanyak 16 (enam belas) orang Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari mengikuti kegiatan ini. Pelatihan ini dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting(12/06/2025).
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari sebagai Non Litigarian Peacemaker (NLP) sekaligus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam menyelesaikan sengketa masyarakat.
Sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mien Usihen, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang lebih dekat dan lebih mudah melalui Pos Bantuan Hukum, mendukung transformasi digital layanan bantuan hukum dengan menyediakan portal informasi lanyanan hukum yang terintegrasi.
Membangun kapasitas peserta pelatihan untuk menjadi paralegal dan juru damai Desa yang efektif pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Narasumber kegiatan Peacemaker Training Bacth 2 menghadirkan Hakim Yudisia Mahkamah Agung, peserta terbagi dalam sepuluh kelas dan mendapatkan materi tentang Pengantar Negara Hukum dan Pancasila, Pengantar Singkat Hukum Pidana, serta Pengantar Singkat Humum Perdata.
Pos Bantuan Hukum sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat, setidaknya setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Desa/Kelurahan yang tersedia Pos Bantuan Hukum untuk memberikan pelayanan hukum baik untuk desa/kelurahan itu sendiri maupun desa/kelurahan lain dengan aktor utama setiap orang yang berperan sebagai Paralegal. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana