Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Kunjungan ini disambut langsung dengan hangat oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), DR. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H. diruang kerjanya, Rabu (08/01/2025).
Dari Kantor Wilayah, tampak hadir Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan, dan Perancang Ahli Muda, Boby Musliadi.
Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yaitu Kepala Bagian Hukum, Mukhamis Basyir, disertai sejumlah Perancang Ahli Muda, dan Bagian Perekonomian.
Disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), DR. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H. bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait beberapa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
“Tadi siang, Pemkab Sijunjung berkonsultasi kepada kami terkait permohonan harmonisasi raperda tentang ekonomi kreatif, konsultasi Raperda tentang penyertaan modal BUMD dan periodesasi masa jabatan direktur PDAM, serta konsultasi kerjasama penyusunan rancangan Peraturan Bupati Sijunjung,” katanya
Menurutnya, penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disarankan untuk membuat sebuah perubahan peraturan daerah guna memaksimalkan dan lebih menjelaskan perihal berbagai keuangan pada badan usaha daerah tersebut.
Ia juga menyampaikan, dalam perbincangan yang santai namun serius itu, pihak Pemkab Sijunjung juga akan mengajukan Permohonan Fasilitasi Harmonisasi Raperda terkait ekonomi kreatif.
“Pelaksanaan harmonisasi Raperda tentang ekonomi kreatif akan kami jadwalkan secepatnya setelah permohonan kami terima,” jelasnya
Hal ini, lanjut Hendra, akan menimbulkan sebuah kerjasama diantara dua instansi ini, terlebih akan dilakukannya juga 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati.
“Mereka akan melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah, namun kami menunggu surat permohonan kerjasamanya terlebih penyusunan 2 Raperbup yang akan dicanangkan,” sambungnya
Diharapkan tahun 2025 ini kerjasama antara Pemerintah Kab. Sijunjung dengan Kantor Wilayah akan berjalan semakin baik dan menghasilkan produk hukum daerah yang selaras, serasi, seimbang, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Humas Kemenkum Sumbar)