Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat terus berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui para Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kota Pariaman, Rabu (28/8).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kota Pariaman. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman serta perwakilan dari Bagian Hukum.
Dalam pemaparannya, Syamsuriul selaku narasumber menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum pembentukan Posbankum, teknis pelaksanaannya, pihak-pihak yang terlibat, hingga manfaat yang akan dirasakan masyarakat. Ia menekankan bahwa Posbankum merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum secara cepat, mudah, dan gratis.
Kepala Dinas DPMD Kota Pariaman, Yalvi Endri, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diinisiasi Kanwil Kemenkum Sumbar. “Hadirnya Posbankum akan membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan terlindungi hak-haknya,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Pariaman dapat bersinergi dalam membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum bukan hanya menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan, tetapi juga langkah strategis dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, adil, dan berdaya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar