Padang - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, secara resmi menyerahkan perpanjangan sertifikat merek dagang Christine Hakim pada Senin (03/02).
Merek yang dikenal sebagai produsen keripik balado khas Minangkabau ini telah diperpanjang guna memastikan perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulannya.
Langkah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keaslian serta kualitas produknya yang telah dikenal luas sebagai oleh-oleh khas Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Yankum, Lista Widyastuti menekankan bahwa perpanjangan merek ini telah dilakukan menggunakan POP Merek, yang memungkinkan proses perpanjangan dilakukan secara otomatis dan selesai dengan cepat.
Perpanjangan merek sangat penting dilakukan, karena jika telah melewati 6 bulan dari masa perpanjangan, merek tersebut dapat menjadi milik umum sehingga berpotensi merugikan pemiliknya.
Merek adalah aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomis bagi perusahaan. Dengan perlindungan hukum yang kuat, merek dapat menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran pelaku usaha, termasuk Christine Hakim, dalam melindungi mereknya. Merek bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga aset berharga yang dapat meningkatkan nilai bisnis dan kepercayaan konsumen," ujar Lista Widyastuti.
Perpanjangan merek ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar