Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menghadiri acara Seminar Hukum BidKum Polda Sumatera Barat, dengan Tema Implementasi Hukum Adat Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Gedung Hoegeng, Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 31 Juli 2025.
Acara Seminar ini dihadiri Kapolda yang diwakili oleh Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR., Narasumber Seminar Hukum BidKum Polda Sumbar, Dr. Budi Santoso S.H, M.H Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, Datuk Nan Sati, Ketua LKAAM Sumatera Barat, Dr. Fitriati S.H, M.H Dekan Fakultas Hukum UNES Padang, Bobby Musliadi S.H MH. Plh Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Para PJU Polda Sumatera Barat , Kapolresta Padang , BhabinKamtibmas Anggota Polri Se Sumatera Barat.
Dalam sambutannya Kapolda yg diwakili Wakapolda menyampaikan bahwa hukum adat berkaitan dengan tugas tugas kepolisian, LKAAM merupakan lembaga yg mewadahi adat sistem di minangkabau dan bagaimana untuk mendukung serta mengimplementasikan hukum adat bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.
Narasumber Ibu Fitriati, menyampaikan terdapat sifat khusus dari hukum pidana adat yaitu verifikasi hukum adat. Pemberlakuan hukum adat di daerah di Indonesia berbeda beda dan untuk penggerak terdepan dalam penindak ini adalah Kepolisian.
Narasumber dari Kementerian Hukum Sumbar, Plh Kadiv PPPH, Bobby Musliadi, menyampaikan beberapa hal seperti pengaturan tindak pidana adat dalam peraturan daerah, terkait dengan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Perda dan Perkada, juga fasilitasi rancangan peraturan produk hukum daerah yang akan di bahas nantinya berkaitan dengan hukum adat dan peraturan.
Peran pemerintah menyatukan peraturan harus dikedepankan, syarat hukum yg hidup di masyarakat yaitu sesuai dengan nilai pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan kaidah kehidupan sehari-hari. Hukum adat sangat berpengaruh dengan daerah apalagi di Minangkabau. Adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penerapannya, peraturan yang telah di atur dalam KUHP tidak boleh lagi di atur di daerah karena nantinya akan menimbulkan dualisme hukum, bagaimana adat itu dinormatifkan nantinya.
Selanjutnya narasumber dari Pak Budi Santoso, menyampaikan hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat di Indonesia yang berasal dari nilai-nilai, norma-norma dan tradisi yang turun temurun, hukum adat itu kuat ditaati dilaksanakan secara turun temurun dan berkaitan dengan kehidupan realita. Hukum adat ini sangat konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat sekarang sudah mulai menghilang dengan seiring perkembangan zaman masa kini, adat minang ini didasarkan pada ajaran keagamaan yg saling berkaitan, hukum adat membekali kita dalam penerapan restorative justice.
Narasumber terakhir Fauzi Bahar, mengatakan mari kita semua untuk sama-sama menerapkan dan memperkuat hukum adat yang manfaatnya untuk semua masyarakat khususnya di minangkabau, unsur adat mendukung dalam implementasi hukum adat minangkabau khususnya di Provinsi Sumatera Barat dalam kerangka undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana ( KUHP ). Struktur masyarakat minangkabau dan hukum adat hukum itu jelas dan ambil pedomannya sinergi hukum adat dan hukum nasional.
Seminar Hukum ini berjalan dengan baik dan lancar dimana banyak terjadinya diskusi antara narasumber dan peserta seminar, akhirnya ditemukan solusi untuk terwujudnya penerapan hukum adat agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Minangkabau Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar