Padang - Bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi PP dan PH, Yeni Nel Ikhwan. (Jumat, 11 Juli 2025)
Rapat ini merupakan tindak lanjut dalam penyusunan Raperda Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren, dihadiri oleh Ketua dan aggota Komisi V, tim perumus dan stakeholder terkait. Hari ini membahas finalisasi Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda, sesuai dengan amanat konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal Masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar