
Padang - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Rapat Awal dalam rangka Persiapan Penyusunan Draf Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan indikasi geografis diharapkan dapat meningkatkan perekonomian pemerintah daerah Sumatera Barat. Upaya ini tidak hanya mendorong pengembangan produk Pandai Sikek, tetapi juga seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tanah Datar, serta mendukung desa wisata dan budaya agar tetap produktif dan terus berkembang.
 Terdapat perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Muatan Perda bersifat lebih luas dan kuat, sedangkan Perkada lebih mengatur hal-hal teknis. Dalam penyusunan Perkada, perlu dijabarkan secara rinci bentuk pembinaan dan pengawasan, termasuk peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Uraian tersebut harus mencerminkan dampak positif serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan ke depan, dan dituangkan secara jelas dalam norma.
Terdapat perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Muatan Perda bersifat lebih luas dan kuat, sedangkan Perkada lebih mengatur hal-hal teknis. Dalam penyusunan Perkada, perlu dijabarkan secara rinci bentuk pembinaan dan pengawasan, termasuk peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Uraian tersebut harus mencerminkan dampak positif serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan ke depan, dan dituangkan secara jelas dalam norma.
Salah satu kendala dalam pembentukan Perkada biasanya adalah keterbatasan anggaran. Sebelum suatu kegiatan dimasukkan ke dalam APBD, pemerintah daerah perlu menyusun RKPD dan Renja sebagai dasar penganggaran. Pemerintah daerah mungkin telah memiliki kegiatan yang relevan, namun belum secara spesifik mendukung program yang diusulkan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi terhadap program prioritas pemerintah daerah serta inventarisasi kegiatan yang relevan dengan program Kanwil. Dengan demikian, sebelum penyusunan suatu regulasi, diperlukan komitmen bersama antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah, yang diwujudkan melalui forum. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar


















