Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat persiapan bersama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dalam rangka mempersiapkan agenda kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, ke Provinsi Sumatera Barat. Rapat dihadiri oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Drs. Yasmon, M.L.S., beserta jajaran, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H., M.H., Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Faisal Rahman, S.E., S.H., M.H., beserta jajaran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Kamis (10/04).
Dalam rapat ini, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kekayaan Intelektual menyampaikan rencana kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual ke Provinsi Sumatera Barat. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan secara matang kunjungan kerja Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, yang dijadwalkan pada hari Senin hingga Rabu pada tanggal 28 s.d 30 April 2025. Adapun agenda penting yang menjadi perhatian adalah kunjungan Dirjen ke Kota Payakumbuh untuk mendorong pendaftaran Merek Kolektif Sentra Rendang, yang merupakan industri rumahan (home industry). Selanjutnya, Dirjen akan mengunjungi Kabupaten Solok untuk melihat secara langsung Indikasi Geografis terdaftar Bareh Solok, serta ke Kota Sawahlunto, tepatnya di Nagari Silungkang, yang merupakan lokasi Indikasi Geografis terdaftar Songket Silungkang. Direktur menyampaikan bahwa kunjungan ke tiga lokasi ini perlu dijadwalkan dengan baik, mengingat waktu persiapan yang masih tersedia selama dua minggu ke depan. Selain itu, Dirjen juga ingin melihat secara langsung pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Barat. Dirjen akan didampingi oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi KI dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta Tim Kerja Indikasi Geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum turut menyampaikan bahwa selain Indikasi Geografis terdaftar Songket Silungkang, Provinsi Sumatera Barat juga memiliki Indikasi Geografis terdaftar lainnya yaitu Songket Pandai Sikek. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan agar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dapat melakukan kunjungan ke Kabupaten Tanah Datar sebagai bagian dari agenda kunjungan kerja. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi juga menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk dapat memberikan penguatan terkait Kekayaan Intelektual kepada Kepala Daerah, khususnya dalam hal Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal. Lebih lanjut, Kepala Divisi menyampaikan kesiapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam menyambut kedatangan Direktur Jenderal, serta akan menyusun secara rinci jadwal dan agenda kegiatan selama kunjungan berlangsung di Provinsi Sumatera Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan menyusun rundown kegiatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan agenda kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual selama berada di Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 28 s.d 30 April 2025. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera