
Padang - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), serta untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan penyelesaian layanan administrasi hukum kepada masyarakat, telah dilaksanakan rapat internal Bidang AHU pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang AHU, Bapak Febriandi dan diikuti oleh seluruh staf pada bidang AHU.

Adapun Rapat internal ini bertujuan untuk :
1.Menata ulang pembagian beban kerja dan tanggung jawab antar pegawai dalam pelaksanaan layanan AHU;
2.Meningkatkan sinergi dan efektivitas kerja antar tim;
3.Memastikan pelaksanaan layanan publik berjalan dengan lebih cepat, tepat, dan terukur.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang AHU menetapkan pembagian tim kerja menjadi dua kelompok utama, sebagai berikut:
- Tim I, bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan layanan Kenotariatan, Pewarganegaraan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Beneficial Ownership (BO)
- Tim II, bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen, Badan Usaha dan Badan Hukum, Fidusia, dan PMPJ

Diharapkan dengan adanya pembagian tim kerja ini, pelaksanaan tugas di Bidang AHU dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan berintegritas tinggi kepada masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
