Padang, Pemerintah Kota Padang bersama Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diadakan di ruang rapat Asisten Setda Kantor Walikota Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Sekretaris Daerah, bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, serta para Camat se-Kota Padang.(14/8)
Rapat ini dihadiri oleh Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar dengan narasumber Syamsuriul, (Penyuluh Hukum Ahli Muda), yang memberikan pemaparan mendalam mengenai landasan hukum dan pentingnya keberadaan Posbankum di setiap desa, kelurahan, dan nagari di wilayah Sumatera Barat.
Dalam kesempatan ini, Syamsuriul menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam memberikan akses layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan belum memahami hak-haknya secara hukum. Posbankum juga menjadi sarana untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mengurangi kesenjangan akses layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
"Pembentukan Posbankum merupakan implementasi nyata dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Syamsuriul.
Asisten Sekda Kota Padang menyambut positif inisiatif ini dan mengajak seluruh camat serta aparat di tingkat kelurahan dan desa untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Posbankum secara maksimal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat penegakan hukum di masyarakat.
Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang efektif dan berkelanjutan, sehingga masyarakat Kota Padang semakin terlindungi hak-haknya secara hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar