Padang, 6 Februari 2025, MPWN memiliki peran utama dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. tujuannya adalah memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi, demikian juga dengan MKNW bertugas melakukan pembinaan kepada notaris untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu kita mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan tugas tersebut dengan sepenuh hati serta pengawasan dan pembinaan kedepannya dapat lebih maksimal.” Pesan Kakanwil.
Dalam rapat ini dihasilkan beberapa saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas MPWN dan MKW antara lain:
1.Adanya Standar Operasional Prosedur yang dipersiapkan untuk menjadi pedoman Majelis Pengawas Notaris Wilayah dalam melakukan pemeriksaan terhadap notaris.
2.Laporan yang masuk kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah dari Mejelis Pengawas Daerah agar dapat diketahui oleh seluruh anggota MPWN.
3.Sementara untuk MKNW setiap surat yang masuk dari Aparat Penegak Hukum adanya keseragaman surat yang menyampaikan kronolagis dari perkara yang dimohonkan kepada MKNW.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar