Padang - Kegiatan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan di Ruang Rapat Imam Bonjol. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Bobby Musliadi, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, serta tim kerja fungsional perancang perundang-undangan, analis hukum, dan JFU Kanwil Kemenkum Sumbar (18/09/2025).
Agenda rapat membahas lanjutan penyusunan Raperwako Pariaman terkait pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Turut hadir Pejabat Eselon II, Kepala Dinas dan OPD terkait, Kabid Pendapatan, serta Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Pariaman. Rapat ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sejak Senin (15/09/2025) hingga Jumat (19/09/2025).
Dalam rapat, disampaikan harapan bahwa penyusunan peraturan ini dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi masyarakat Kota Pariaman. Diskusi menekankan peran strategis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam mendukung kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan publik, dunia usaha, dan masyarakat.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Pak Ikhlas, Pak Niko, Pak Roni, Ibu Lastme, Ibu Zhauri, dan Ibu Ani memberikan masukan penting terkait substansi, tata penulisan, serta norma agar sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Diskusi berjalan lancar dengan berbagai penyesuaian terhadap draf Raperwako guna memperjelas muatan dan struktur aturan.
Melalui rapat ini diharapkan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dapat segera memiliki regulasi yang implementatif, taat asas, serta mendukung peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar