Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat tindak-lanjut atas hasil Monitoring Evaluasi Layanan AHU yang telah dilaksanankan di Kota Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat , pada 17-19 Februari lalu, Senin (24/02).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Hukum diperbantukan di Bidang Pelayanan AHU, serta jajaran Bidang Pelayanan AHU.
Dalam penyampaian pembukaan rapat, diterangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti menyampaikan kepada Kepala Bidang Pelayanan AHU selaku ketua TIM untuk dapat menerang hasil dari kegiatan Monitoring Evaluasi Layanan AHU, apasaja kendala yang ditemui.
Dari hasil kegiatan Monitoring Evaluasi Layanan AHU yang telah dilaksanakan dapat ditemui adanya kendala terkait dengan Layanan Fidusi, tidak sesuainya posisi PPNS yang ada di daerah dengan yang ada di database AHU dan masih banyak masyarakat yang belum mnegetahui tentang adanya Perseroan Perorangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan arahan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum untuk mendorong Dinas Koperasi dan UKM yang ada di Sumatera Barat untuk menyebarluaskan informasi terkait Perseroan Persorangan kepada masyarakat yang ada di daerahnya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah