Padang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan pendidik dan akademisi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mengadakan kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual yang diikuti oleh perwakilan perguruan tinggi swasta dari Sumatera Barat dan Jambi pada Selasa (11/02).
Kegiatan ini menghadirkan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai rezim Kekayaan Intelektual, termasuk Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Merek dan Indikasi Geografis.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widiastuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran serta Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma.
Dalam sambutannya, Afdalisma mengapresiasi kontribusi Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, di mana peserta dari Kota Padang hadir secara luring, sementara perwakilan dari berbagai perguruan tinggi lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi, dengan jumlah peserta mencapai hampir 100 perguruan tinggi dari wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Dalam sesi edukasi, Guru KI Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan pemaparan mendalam mengenai berbagai rezim Kekayaan Intelektual, mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, hingga Rahasia Dagang.
Selain itu, peserta juga mendapatkan wawasan mengenai layanan penegakan hukum terkait Kekayaan Intelektual. Setiap materi disampaikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya, sehingga memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi peserta. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar