Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung secara hybrid, di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa (06/05).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, Kepala Pusat Peraturan Perundang-Undangan dan Pembentukan Hukum Badan Strategis Kebijakan Hukum, Junarlis beserta tim, jajaran Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Perundang-undangan, Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan kepada pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Barat dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian IRH tahun 2025. Kanwil Kemenkum Sumatera Barat memiliki peran strategis dalam memfasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyusun data dukung penilaian sesuai variabel dan indikator yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha selaku Ketua Pelaksana IRH Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi sangat penting karena tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme penilaian IRH, tetapi juga untuk menyamakan persepsi dan langkah kita dalam mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan dan berkualitas. ”Kami selalu berupaya untuk mendorong, mencarikan solusi dan menyamakan pemahaman kita mengenai penilaian Indeks reformasi Hukum ini. Sehingga seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota, tidak hanya mendapatkan nilai baik, akan tetapi semuanya mendapatkan nilai sangat baik” Ungkap Alpius.
Dalam Kegiatan tersebut Kepala Pusat Peraturan Perundang-Undangan dan Pembentukan Hukum Badan Strategis Kebijakan Hukum, Junarlis menyampaikan bahwa pelaksanaan IRH merupakan bagian integral dari Reformasi Birokrasi yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan investasi, sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Pemerintah. Pelaksanaan IRH juga mendorong terwujudnya penyederhanaan regulasi serta peningkatan partisipasi publik dalam proses hukum.
Selanjurnya Junarlis menekankan pentingnya peran aktif Kantor Wilayah dalam melakukan koordinasi dan verifikasi data dari pemerintah daerah. Beliau juga memberikan tips agar penilaian IRH tahun 2025 dapat lebih optimal, yaitu melalui perencanaan matang, kerja sama lintas sektor, pembangunan tim yang solid, serta sikap positif dalam menghadapi dinamika kebijakan hukum di daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi dengan seluruh peserta. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Hukum dalam pelayanan publik di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana