Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Adapun pelayanan yang diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan serta Layanan Kenotariatan, Senin (24/03).
Layanan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada hari ini yaitu Layanan Kenotariatan yakni permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dan Penerima Protokol Notaris Pensiun. Penerima Layanan pada hari ini adalah Bapak Sadikin, S.H. yang merupakan Notaris Pensiun Daerah Padang. Yang bersangkutan selain Notaris Pensiun juga berkonsultasi tentang perpanjangan masa jabatan Notaris istrinya An. Frida Damayanti, S.H., M.Kn.
Petugas menjelaskan syarat dan tata cara melakukan perpanjangan masa jabatan Notaris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Tindaklanjut dari kanwil Kemenkum Sumbar yaitu dalam Proses Perpanjangan Masa Jabatan Notaris diteruskan Ke MPD Padang dan MPW untuk rekomendasi sebagai salah satu syarat Pengusulan ke Dirjen AHU dan Keputusan Notaris Penerima Protokol ditindaklanjuti MPD Pariaman. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar