Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah sekaligus mendampingi DPRD Kabupaten Dharmasraya mengunjungi Dinas Kesehatan Kota Mataram dalam rangka sharing informasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya tentang penyelenggaraan kesehatan pada Senin (24/02).
Hadir juga pada kegiatan ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Dharmasraya serta Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kota Mataram yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kota Mataram beserta jajaran.
Memulai kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kota Mataram yang telah bersedia menerima kunjungan kami dalam rangka sharing informasi dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Sebelumnya kami sampaikan kepada Bapak/Ibu dari Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kota Mataram, bahwa DPRD Kabupaten Dharmasraya melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pada prinsipnya, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa serta nasional, maka dari itu atas dasar tersebut maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau bagi masyarakat.
Alpius juga menyampaikan bahwa Kota Mataram merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang mempunyai beberapa produk hukum daerah dibidang kesehatan, baik Peraturan Daerah yakni Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Sistem penyelenggaraan Kesehatan Daerah maupun Peraturan Walikota, untuk itu perlu ada sharing informasi, saling bertukar pengalaman dan informasi terkait dengan penyelenggaraan kesehatan dan upaya-upaya dalam bentuk regulasi yang dibuat untuk menjamin pemenuhan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kota Mataram.
Selain itu permasalahan penyelenggaraan kesehatan di daerah berupa pemerataan pelayanan kesehatan, ketimpangan kesejahteraan dan aksesibilitas kesehatan di masyarakat, persebaran tenaga medis tidak merata, minimnya pembiayaan terkait alat-alat kedokteran, masalah pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, masalah ketidakmerataan tenaga medis, kesulitan penduduk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) mengakses layanan kesehatan, menjadi permasalahan yang harus di tangani oleh pemerintah daerah secara cepat, efektif dan efisien.
Kakanwil berharap pengalaman terhadap regulasi penyelenggaraan kesehatan di Kota Mataram dapat memperkaya pengetahuan kami dalam menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang nantinya dapat menjawab persoalan-persoalan di bidang kesehatan pada Kabupaten Dharmasraya nantinya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar