
Padang — Dalam rangka Penetapan Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sanggah, Pleno dan Evaluasi Penilaian Nasional IRH Tahun 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. (7–8 Oktober 2025)
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti dari ruang rapat Imam Bonjol Kanwil Kemenkum Sumbar, dan dihadiri oleh Tim BSK Hukum, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta PIC Wilayah 3 sebagai tim penilai nasional.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, kegiatan diikuti oleh jajaran Tim Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Sumbar Tahun 2025, serta turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., dan Plh. Kepala Divisi PPPH, Bobby Musliadi, S.H., M.H.

Forum sanggah ini menjadi tahapan penting dalam penetapan nilai IRH nasional, dipimpin oleh Kepala BSK Hukum Andry Indrady. Dalam kesempatan tersebut, empat pemerintah daerah di Sumatera Barat — Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Pasaman — menyampaikan sanggahannya secara bergantian.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Sumbar dalam sesi sanggah ini menunjukkan komitmen dalam mengawal akurasi dan validitas data reformasi hukum di daerah. Proses sanggah ini juga menjadi forum pembelajaran bersama dalam membangun tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, jajaran Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, agar capaian reformasi hukum semakin meningkat setiap tahunnya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
