Sarilamak – Kanwil Kemenkum Sumatera Barat melaksanakan Diskusi Publik Dua Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat guna menghadirkan peraturan daerah yang harmonis, selaras, seimbang, tepat guna, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dibuka oleh pimpinan DPRD serta sambutan dari Kanwil melalui Plh. Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Agenda diskusi publik membahas dua naskah akademik Raperda, yakni tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ketentraman serta Ketertiban Umum.
Acara dihadiri oleh pimpinan DPRD, Ketua Bapemperda, anggota dan sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Kemenag, Ketua MUI, perwakilan kecamatan dan nagari, organisasi masyarakat (NU, Muhammadiyah), alim ulama, bundo kandung, perangkat daerah (Bagian Hukum, Kesra, Dinas Pendidikan, Satpol PP), serta stakeholder terkait lainnya.
Adapun tim penyusunan naskah akademik Raperda dari Kanwil terdiri atas Rivai Putra (Perancang Ahli Madya), Sherly Kurnia Fitri (Perancang Ahli Madya), Novendra (Analis Hukum Madya), Febtrina Sari (Perancang Ahli Muda), Stephani Eka Putri (Perancang Ahli Muda), Mazdhicova Condheres (Perancang Ahli Pertama), dan Ikaputri Reffaldi (Analis Hukum Pertama).
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus memiliki kepastian hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar