Padang – Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menggelar rapat harmonisasi tiga rancangan produk hukum daerah pada Selasa (07/10/2025) secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bung Hatta. Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi:
-
Raperda Kota Payakumbuh tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang,
-
Raperbup Kabupaten Agam tentang Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dan
-
Rapergub Sumatera Barat tentang Tata Cara Penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar.
Dalam arahannya, Kakanwil Alpius Sarumaha menegaskan bahwa “Harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis menjaga konsistensi hukum di daerah agar setiap norma yang diatur tidak bertentangan dan dapat diterapkan secara efektif.”
Ia menambahkan bahwa harmonisasi adalah instrumen penting untuk menjamin setiap regulasi daerah memiliki legitimasi, kepastian hukum, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat daerah dari berbagai instansi, termasuk Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Tasliatul Fuaddi, Biro Hukum Setda Provinsi, Bapenda, Sekretariat DPRD, serta OPD terkait dari Kabupaten Agam dan Kota Payakumbuh.
Tim Perancang Kemenkum Sumbar seperti Andros Timon, Muhammad Ikhlas, Stephani Eka Putri, dan Iga Oktarina turut memberikan panduan teknis penyusunan dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat disahkan sesuai prosedur, menjadi dasar hukum yang kuat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang lebih tertib dan berkeadilan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar