Padang — Upaya menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kamis (21/8).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Bungus Teluk Kabung, Zulfahmi, dan dihadiri oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan serta perwakilan kelurahan yang ada di wilayah tersebut. Dalam pemaparannya, Penyuluh Hukum menjelaskan secara komprehensif mengenai apa itu Posbankum, dasar hukum, tujuan pembentukan, serta teknis pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, serta bantuan hukum gratis terutama bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Sekretaris Camat Bungus Teluk Kabung, Zulfahmi, menyampaikan apresiasinya atas program ini. “Dengan adanya Posbankum, masyarakat kami tidak hanya lebih mudah mengakses informasi hukum, tetapi juga terlindungi hak-haknya. Hal ini sangat bermanfaat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat dapat berperan aktif mendukung pembentukan Posbankum sehingga benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Posbankum bukan hanya wadah layanan hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin akses keadilan tanpa diskriminasi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar