Padang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam mengelola risiko SPBE, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Manajemen Risiko SPBE Kementerian Hukum Tahun 2025 yang diadakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum secara daring. Hadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H beserta tim dari bagian Tata Usaha dan Umum yang membidangi Manajemen Resiko SPBE, Senin (03/03).
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Struktur Manajemen Resiko SPBE merupakan struktur ex-officio yang menjalankan tugas tambahan terkait Manajemen Resiko SPBE, yang terdiri dari Komite Manajemen Risiko (KMR) SPBE, Unit Pemilik Risiko (UPR) SPBE dan Unit Kepatuhan Risiko (UKR) SPBE. Pada Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah sebagai Komite Manajemen Resiko (KMR) SPBE, sedangkan jajaran dibawah kepala kantor wilayah mejadi Unit Pemilik Risiko (UPR) SPBE dan Unit Kepatuhan (UKR) SPBE.
Proses manajemen risiko SPBE adalah pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menangani risiko yang mungkin terjadi dalam penerapan SPBE. Langkah-langkah dalam manajemen risiko SPBE meliputi Penetapan Konteks, Penilaian Risiko SPBE, Penanganan Risiko SPBE, Komunikasi dan Konsultasi, Pemantauan dan Reviu dan Pencatatan dan Pelaporan.
Pada Kementerian Hukum sudah melakukan proses manajemen risiko secara general dalam evaluasi, tetapi pada SPBE mempunyai Manajemen Risiko tersendiri. Dalam penanganan risiko SPBE terdiri dari 3 tahapan yaitu:
- Prioritas Risiko SPBE diurutkan berdasarkan Besaran Risiko SPBE;
- Rencana penanganan Risiko SPBE merupakan agenda kegiatan untuk menangani Risiko SPBE agar mencapai Selera Risiko SPBE yang telah ditetapkan;
- Risiko residual merupakan Risiko SPBE yang tersisa dari Risiko SPBE yang telah ditangani.
Dalam hal ini, Kantor Wilayah melakukan pemantauan terhadap risiko SPBE pada Kantor Wilayah. Risiko-risiko tersebut akan dikompilasi oleh Pusdatin untuk selanjutnya akan direview oleh Inspektorat Jenderal. Dari pemantauan risiko pada Kantor Wilayah, agar pemilik UPR segera menindaklanjuti risiko yang ada. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar