Padang - Sebanyak 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat menandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III T.A 2025 pada Jum'at (29/08).
Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberian Bantuan Hukum merupakan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin, sebagai bentuk pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil serta kesamaan di hadapan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sumbar ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha.
Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa Penandatanganan Addendum merupakan bentuk pembaruan kesepakatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat miskin di Sumatera Barat.
"Addendum ini merupakan bentuk pembaruan kesepakatan kerja sama, yang bertujuan untuk memastikan agar program bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan," sebut Alpius.
Lebih lanjut Kakanwil mengatakan bahwa masyarakat harus mendapat keadilan sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 tentang pemberian bantuan hukum, sehingga pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat baik yang litigasi maupun non-litigasi.
Kakanwil Alpius turut mendorong para OBH untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran mengingat saat ini sudah memasuki Triwulan III sehingga dapat menjadi maksimal.
"Semoga dalam pelaksanaannya nanti, program bantuan hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin/kelompok masyarakat miskin di wilayah Provinsi Sumatera Barat," tutup Kakanwil. (Humas Kemenkum Sumbar)