Padang - Dalam Rangka Kegiatan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan dengan Topik Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Tim Analisis Kebijakan Kantor Wilayah melaksanakan Kegiatan pengumpulan data lapangan pada notaris sebagai pelaksana kebijakan, Kamis (05/06).
Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari penyusunan proposal Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan yang akan dituangkan dalam Lembar Kerja Kerja Analisis Dampak Kebijakan.
Tim Analisis Kebijakan Kantor Wilayah melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dengan metode wawancara kepada beberapa Notaris pada Kota Pariaman dan Kota Bukittinggi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait efektivitas dan permasalahan dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Data yang diperoleh nantinya akan di tuangkan juga dalam instrumen wawancara untuk Analisis pada Kertas Kerja Pedoman Analisis Evaluasi Kebijakan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera