Pariaman - Penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat diberikan melalui berbagai metode, salah satunya melalui penyuluhan hukum keliling.
Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bergerak aktif bertemu langsung dengan masyarakat bertempat di Pasar Kota Pariaman, Kamis (15/05).
Kegiatan penyuluhan hukum keliling dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Hukum, Yunifar, Marisa (Penyuluh Hukum Madya), Desmawati (Penyuluh Hukum Muda). Pada kegiatan ini disampaikan informasi hukum kepada masyarakat tentang Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum “Negara memberikan perlindungan hukum kepada Masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan jasa bantuan hukum gratis”.
Selain penyampaian brosur/leaflet bantuan hukum juga disampaikan brosur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diberikan kepada masyarakat, pelaku UKM, pengunjung dan tenant pelaku usaha di Pasar Kota Pariaman.
Pihak UPTD Pasar menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum keliling ini karena selain menambah pengetahuan dan wawasan hukum juga pengunjung menerima konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum sehingga memperoleh solusi hukum terkait masalah yang dihadapi dari sudut pandang hukum.
Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana