Padang Pariaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai upaya sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan KI secara optimal, Selasa (06/05) bertempat di Kantor Bupati Kab. Padang Pariaman. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha bersama Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman serta JFT dan JFU Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Dalam pertemuan ke Kabupaten Padang Pariaman, Tim Kanwil Sumbar diterima langsung oleh Bupati, Jhon Kenedy Azis beserta jajaran. (Asisten I, Staf Ahli I, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Padang Pariaman, Kabid Perencanaan dan Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).
Pada kesempatan ini dilakukan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nama KIK Ulu Ambek dan KIK Katumbak dari Kepala Kantor Wilayah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati selaku Kepala Daerah di Kab. Padang Pariaman. KIK Ulu Ambek dan KIK Katumbak termasuk kedalam Jenis KIK Ekspresi Budaya Tradisional, yang mana KIK Ulu Ambek telah dilakukan Pencatatan pada tanggal 13 Februari 2025 dan KIK Katumbak pada tanggal 6 Maret 2025.
Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas Pemda Kab. padang Pariaman dengan Kanwil Hukum dalam memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dengan Penyerahan Surat Pencatatan KIK diharapkan dapat meningkatkan semangat dan keinginan serta kesadaran hukum masyarakat untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Padang Pariaman.
Kanwil Kemenkum Sumbar akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pemasaran yang lebih luas. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana