Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti pembinaan fasilitasi perancangan perda dan perkada, dan forum pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/01/2025).
Dari Ruang Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah, pembinaan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra beserta jajaran.
Mengawali sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menyampaikan bahwa seorang perancang memiliki peran strategis dalam memastikan produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.
“Penting bagi kita untuk memahami tidak hanya aspek teknis harmonisasi peraturan, tetapi juga etika profesi yang menjadi fondasi dalam menjalankan tugas mulia ini,” ujarnya
Ia menggarisbawahi bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Perancang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (IP3I) Nomor 1 Tahun 2023, merupakan pedoman bagi perancang untuk menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme.
“Kode etik profesi perancang merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, Oleh karenanya, saya ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam profesi kita. Pemahaman tentang etika dan kode perilaku ASN,” terangnya
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada, Widyastuti dalam paparannya, menekankan prinsip-prinsip moral dan norma dalam pelaksanaan tugas profesi.
Ia juga mendorong sinergitas antarlembaga demi mewujudkan peraturan yang harmonis dan berkualitas. Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Wilayah diseluruh tanah air diminta untuk membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan zonasi kabupaten/ kota.
Pokja ini akan terdiri atas: Ketua: Perancang Ahli Madya, Anggota: Perancang Ahli Muda atau Ahli Pertama. Tim ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses penyusunan Perda dan Perkada di wilayahnya masing-masing.
Sehingga nantinya kegiatan ini menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan pemahaman perancang terhadap etika dan kode perilaku profesi, dan membentuk indikator penilaian dalam Anugerah Legislasi Daerah 2025.
Pada bagian lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menyatakan bahwa pihaknya selalu berkolaborasi yang baik antarperancang dan pihak terkait lainnya
“Mari tunjukkan komitmen kita dalam mendukung kualitas peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kolaborasi dan sinergitas adalah kunci keberhasilan dalam mendukung pembangunan hukum di daerah khususnya di wilayah Sumatera Barat ini,” tuturnya
Ia mengharapkan, melalui Pembinaan perancang Peraturan Perundang-undangan ini dapat meningkatkan kemampuan aparatur negara dalam merancang regulasi yang berkualitas dan efektif, sehingga mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)