Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Senin (10/03).
Pada kesempatan ini Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan layanan pencetakan stiker Legalisasi untuk 1 (satu) orang Pemohon dan pencetakan Apostille untuk 2 (dua) orang Pemohon. Proses Pencetakan Stiker Legalisasi dan pencetakan Apostille berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
Diharapkan dengan tersedianya layanan apostille dan layanan konsultasi badan hukum pada kantor wilayah, dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi serta mempermudah proses legalisasi dokumen. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah