Padang - Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Febriandi, beserta jajaran mengikuti rapat via zoom meeting dengan Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (02/07).
Kegiatan diawali sambutan oleh Bapak Taufiqurrakhman selaku Direktur Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam sambutanya beliau menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Pidana, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, Direktorat Pidana mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Pada hari ini kami fokus untuk mengangkat topik terkait tata kelola adminitrasi terhadap PPNS serta peningkatan layanan diberikan PPNS di wilayah, tata kelola PPNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum perlu terus ditingkatkan melalui penguatan regulasi, pembinaan berkelanjutan, serta optimalisasi koordinasi antar-instansi penegak hukum. PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum administratif, sehingga dibutuhkan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance" ungkap Taufiqurrakhman.
Tak lupa pula beliau menekankan agar sinergitas antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan layanan terhadap PPNS berjalan secara terkoordinasi, konsisten, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Donny Anggoro, selaku Kasubbdit Penyidik Pengawai Negeri Sipil, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pada sesi diskusi, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan yaitu terbatasnya jumlah PPNS aktif yang ada diwilayah, yang disebebkan oleh promosi dan mutasi; Perlunya sinergitas data antara data PPNS aktif dengan yang sudah tidak menjalankan tugas; Setiap PPNS yang baru dilantik diwilayah wajib untuk melapor ke Direktorat Jenderal Administarsi Hukum Umum; untuk kartu aggota PPNS agar bisa dapat dilakukan pencetakan pada kantor wilayah untuk perpepatan layanan kepada PPNS diwilayah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumateraa Barat selanjutnya akan berkoordinasi ke seluruh instansi terkait yang memiliki PPNS aktif dan memberikan informasi terkait kewajiban pelaporan PPNS aktif ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar