Padang - Penyebarluasan informasi hukum dan Peraturan perundang-undangan kepada masyarakat diberikan melalui berbagai metode, salah satunya melalui Penyuluhan Hukum Keliling.
Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bergerak aktif bertemu langsung dengan masyarakat bertempat di Pasar Belimbing, Kota Padang, Kamis (30/01).
Kegiatan penyuluhan hukum keliling dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Sylvia Emrin (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Marwanzul (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Shinta Resta Puri (Penyusun Abstraksi Hukum).
Pada kegiatan ini, masyarakat diinformasikan tentang Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara memberikan perlindungan hukum kepada Masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan jasa bantuan hukum gratis.
Selain penyampaian brosur/leaflet bantuan hukum juga disampaikan brosur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diberikan kepada pelaku UKM, pengunjung dan tenant pelaku usaha di Pasar Belimbing.
Pihak UPTD Pasar menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum keliling ini karena selain menambah pengetahuan dan wawasan hukum juga pengunjung menerima konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum sehingga memperoleh solusi hukum terkait masalah yang dihadapi dari sudut pandang hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar