Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat selalu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyempurnaan layanan Apostille. Layanan yang mempermudah legalisasi dokumen untuk keperluan internasional ini kini dapat diakses dengan lebih cepat, efisien, dan transparan, salah satunya dengan menggelar layanan Apostille, Rabu (21/05).
Pada hari ini, Kantor Wilayah memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam bentuk Pencetakan Sertifikat Apostille untuk 1 (satu) orang Pemohon.
Pencetakan sertifikat Apostille, pencetakan apostille dari Dokumen Transkrip Nilai dan Dokumen Ijazah untuk kepentingan mengikuti Program S2 dengan jurusan Publik Administration di Negara Korea.
Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan Apostille diantaranya menyiapkan dokumen yang ingin diajukan apostille, registrasi dan unggah dokumen melalui aplikasi, bayar biaya layanan, Proses verifikasi dan penerbitan sertifikat apostille, Ambil dokumen atau tunggu pengiriman.
Layanan Apostille menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri, baik untuk studi, bekerja, maupun kebutuhan bisnis. Peningkatan layanan publik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana