Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan layanan pencetakan Sertifikat Apostille dan stiker legalisasi, Rabu (23/07). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum.
Layanan yang diberikan meliputi pendampingan pencetakan Apostille yang dokumennya akan digunakan sebagai persyaratan pernikahan di Negara Turki. Jenis dokumen yang di-Apostille-kan adalah Akta Kelahiran. Selain itu, dilakukan juga pencetakan stiker legalisasi dokumen yang akan digunakan untuk keperluan pekerjaan di Qatar.
Seluruh proses pendampingan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tanpa hambatan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari keseriusan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan pelayanan prima, khususnya dalam memenuhi kebutuhan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional. Diharapkan, upaya ini dapat terus mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat, tepat, dan terpercaya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar