Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang 13 Rancangan Peraturan yang akan dibahas dan didiskusikan demi terwujudnya hasil dan manfaat dari pengharmonisasian tersebut pada Rabu (05/02).
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Sumatera Barat, Hendra Kurnia Putra.
Selanjutnya pembahasan oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumbar yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Inspektorat Provinsi, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Biro Hukum Setda Provinsi, Biro Organisasi Setda Pemerintah Daerah Provinsi, Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi, Dinas Sosial Provinsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi , Asisten III Corri Saidan Pemerintah Daerah Kota Padang, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi beserta jajaran, Staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia, Syahrial.
Berkaitan dengan 13 Rancangan Peraturan Wali Kota Padang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan kewenangan, penyusunan peraturan wali kota ini merupakan delegasi langsung dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Peraturan Perundang-undangan termasuk peraturan walikota haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan.
Dan Instansi Pemerintah Provinsi diharapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap rancangan Peraturan Walikota Padang ini. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar