Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Solok tentang Kebijakan Dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha. Selanjutnya pembahasan oleh para perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham yang berlangsung di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah Kemenkumh Sumbar pada hari Rabu (15/01/25).
Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang termasuk ke dalam urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan, sub urusan air minum yakni Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota.
Bahwa kewenangan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Solok tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Solok Tahun 2025-2029 bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Nomor 27/Prt/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang menyatakan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota setiap 5 (lima) tahun sekali.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, Kepala Dinas BMCKR Provinsi Sumatera Barat dan Dinas terkait lainnya serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.
“Dan tentu saja Instansi Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap rancangan Peraturan Walikota Solok ini”, Ungkap Kakanwil. (Humas Kemenkum Sumbar)