Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) Raperwako Solok secara virtual zoom meeting pada Jum'at (21/02).
Adapun ketiga raperwako Solok yang dibahas yaitu:
1. Ranperwako Solok tengang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah,
2. Ranperwako Solok tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan
3. Ranperwako Solok tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat kedua pada pukul 14.00 terkait Raperwako Bukittinggi tentang Pembentukan Struktur, Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan.
Sambutan kepala kantor wilayah disampaikan oleh Kordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dengan pembahas yaitu Nurahma Fitri, Andros Timon, Boby Musliadi, Sherly Kurnia Fitri, Novendra, Iga Oktarina, Febtrina Sari, Ririd Poerwanta, M. Taufiequrahman dan Hayati Rahman.
Dari pemrakarsa Pemerintah Daerah Kota Solok yaitu Staf Ahli, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran dan dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh BPKAD dan Biro Organisasi. Dari Pemerintah Kota Bukittinggi dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, substansi dan tekni peraturan perundang-undangan. Kesesuaian raperwako dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan dan asas materi muatan agar tidak tumpang tindih dan lebih jelas d atur dalam raperwako ini. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar