Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali melaksanakan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kali ini, pembahasan difokuskan pada tiga Rancangan Peraturan Walikota (Raperwako) Kota Payakumbuh. (Rabu, 3 September 2025)
Rapat berlangsung secara virtual melalui Zoom dari Ruang Rapat Imam Bonjol Kanwil Kemenkum Sumbar, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Boby Musliadi, Subkoordinator Bidang Perancang Rivai Putra, serta Tim Perancang dan Analis Hukum.
Tiga Raperwako yang dibahas, antara lain:
1. Raperwako tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026
2. Raperwako tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029
3. Raperwako tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh, termasuk Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesra, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sekretaris Bappeda, serta Kabag Hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Alpius Sarumaha memberikan apresiasi atas kepercayaan Pemko Payakumbuh kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mendampingi proses harmonisasi. Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan setiap produk hukum memiliki kepastian hukum, relevansi, dan kualitas yang aplikatif.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Payakumbuh juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Kanwil yang telah memberi masukan teknis. Harapannya, hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih operasional, aplikatif, serta menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Tim Perancang Kanwil yang terdiri dari Novendra, Ririd, Vico, Sari, dan Hayati memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian serta penyusunan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh Raperwako Payakumbuh dapat ditetapkan sesuai prosedur dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Harmonisasi merupakan wujud nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menghadirkan regulasi yang taat asas, sistematis, dan berpihak pada masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar