Padang - Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat yaitu Ruang Rapat Aula Pengayoman dan Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dilaksanakan selama 2 hari pada 03 September - 04 September 2025. Dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi Subkoordinator Bidang Perancang, Rivai Putra, beserta Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan, Analis Hukum.
Pada kegiatan rapat kali ini membahas mengenai Rapat Pra Harmonisasi :
1. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
2. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Penyelenggaraan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
3. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
4. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kota Padang Tahun 2024 - 2029
5. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Pengoperasian Angkutan Massal
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Padang, Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Padang, Dinas Koperasi Dan UMKM Kota Padang, BPKSDM Kota Padang, Inspektorat Kota Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang.
Rapat dibuka oleh Plh Kadiv PPPH, Boby Musliadi Dalam penyampaiannya memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kota Padang kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk melaksanakan Pra Harmonisasi produk hukum daerah yang akan dibahas.
Pra Harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, memiliki kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, serta aplikatif. Pra Harmonisasi bukan hanya proses administratif, tetapi bagian penting dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar substansi hukum tidak hanya sah secara normatif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses Pra Harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Pra Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat
Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta ,Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan dan Analis Hukum yang terdiri dari Andros Timon, Rita Adriani, Vico Novindo, Febtrina Sari, Iga Oktarina, Ririd Poerwanta, Stephani Eka Putri, Hayati Rahman, Mazdhicova Condheres, Novendra, Ikaputri Reffaldi, memberikan panduan teknis terkait Pra pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Dari Pertemuan Diskusi Diharapkan seluruh Rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif sistematis. Diharapkan Proses Pra Harmonisasi ini dapat memperlancar penetapan batas wilayah kelurahan dan mendukung pengelolaan wilayah yang lebih baik di Kota Padang.
Melalui Harmonisasi Kemenkum Sumbar berharap dapat memberikan kontribusi maksimal dan kerja sana yang baik untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota Padang telah melalui proses Pra harmonisasi yang cermat, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar